Sunaryo menekankan, besaran tarif 57 persen tersebut didapat dari hasil pengkajian dan perhitungan matang. Cukai rokok elektrik itu diberlakukan berdasar empat hal. Yaitu pengendalian konsumsi, peredaran barang yang perlu diawasi, dampak negatif dari barang tersebut, dan barang yang perlu pembebanan ke utang negara.
Diciptakan pada 2003 oleh ahli farmasi Tiongkok Hok Li, vape terbilang barang baru. Karena itu, aturan soal produk pengganti rokok tersebut masih sangat dinamis. Bukan hanya Indonesia, negara-negara lain juga masih terus menyempurnakan aturan soal produk itu.
Selain PMK terkait cukai, juga ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 86 Tahun 2017. Aturan tentang vape tersebut keluar pada November 2017. Permendag itu mengatur pengetatan impor vape. Dalam berita negara yang tercantum dalam permendag itu disebutkan, penggunaan vape semakin meningkat karena kian mudah memperolehnya di pasaran. Akibatnya, memicu bahaya kesehatan bagi masyarakat.
Pengetatan impor tersebut dilaksanakan dengan mewajibkan importer memiliki angka pengenal impor (API) yang telah disetujui menteri perdagangan. Bukan hanya itu, importer juga harus mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian. Salah satu syaratnya ialah harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, karena produk vape memiliki aspek yang dinilai membahayakan kesehatan, impornya pun harus mendapat re¬komendasi Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Praktis, seabrek aturan baru tersebut mendapat kritik asosiasi pengusaha vape. Mereka menilai pengenaan tarif cukai 57 persen itu terlalu tinggi.



