Yogya Palabuhanratu Disoal

PALABUHANRATU – Pembangunan Yogya Dept Store, di Jalan Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu yang digarap PT Akur Pratama diduga bermasalah.

Dugaan muncul setelah warga RT 1/18 Kelurahan,/Kecamatan Palabuhanratu, Fikri Abdul Azis mensomasi pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Somasi yang saya layangkan itu sebagai bentuk kekecewaan kami selaku tetangga yang tidak diikutsertakan dalam perizinan. Kalau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah terbit, saya menilai itu abal-abal. Seharusnya PT Akur selaku pengembang melibatkan saya sebagai tetangga terdekat bahkan yang bersinggungan langsung,” beber Fikri kepada Radar Sukabumi, Jumat (9/2).

Ia menilai, dengan tidak menanggapinya somasi yang dilayangkannya itu, berarti pihak pengembang tidak memiliki itikad baik dengan warga atau lingkungan. Sebab, mau tidak mau, dengan berdirinya bangunan itu bakal membawa dampak kepada pemilik lahan terdekat, termasuk dengan tertutupnya akses jalan.

Makanya, kata Fikri, proses pembuatan  untuk mendapatkan IMB itu harus melibatkan warga paling dekat terlebih dahulu, bukan warga yang jauh. Bahkan, jika somasinya kembali tak diindahkan dalam waktu tiga hari, Fikri bersama rekannya diadvokat bakal melakukan upaya hukum. Baik secara pidana, perdata bahkan melaui Peradilan Tata Usaha Negar (PTUN).

“Saya pemilik lahan 1.300 yang bersampingan dengan pagar Yogya Depstore tidak pernah diajak musyawarah atau menandatangani izin, tapi IMB-nya keluar, kan aneh. Jadi menurut saya IMB-nya cacat hukum alias abal-abal,” tandasnya.

CACAT: Bangunan Yogya Depstore di Jalan Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu disoal warga.
FOTO: FERIL// RADAR SUKABUMI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *