BERITA UTAMA

Warga Sukabumi Ditangkap Bareskrim Polri, Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi

×

Warga Sukabumi Ditangkap Bareskrim Polri, Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal gading gajah yang dilakukan di Sukabumi,  dan Jakarta Selatan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal gading gajah yang dilakukan di Sukabumi,  dan Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Bank bjb Tandamata

Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi kepada pihak berwenang.(*)