Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi kepada pihak berwenang.(*)






