SUKABUMI — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana memberikan tanah gratis kepada masyarakat miskin di Sukabumi untuk digarap sebagai lahan pertanian produktif. Program ini merupakan bagian dari Reforma Agraria yang bertujuan menanggulangi kemiskinan ekstrem.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Jumat (7/11/2025).
“Reforma Agraria ini salah satu cara memutus mata rantai kemiskinan, dengan memberikan tanah supaya mereka punya kesempatan berusaha,” ujar Nusron.
Tanah yang akan diberikan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Hak Pengelolaan (HPL) tetap atas nama negara. Nusron menegaskan, status ini dipilih agar tanah tidak diperjualbelikan dan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
“Selama 20 tahun terakhir, banyak tanah Reforma Agraria yang sudah SHM justru dijual dan berpindah tangan,” jelasnya.






