RSUD Palabuhanratu Melanggar Undang-undang

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDIP, Yudi Suryadikrama
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDIP, Yudi Suryadikrama

SUKABUMI – Adanya penghentian pelayanan kesehatan bagi warga miskin atau Gakin di RSUD Palabuhanratu menjadi sorotan dari DPRD Kabupaten Sukabumi, menurutnya hal tersebut merupakan pelanggaran atas undang-undang No 36 tahun 2019 tentang kesehatan.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDIP, Yudi Suryadikrama.

Bacaan Lainnya

Menurutnya dalam panyung hukum sudah jelas diatur bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan akses lanyanan kesehatan kepada masyarakat.

“Pemberhentian gakin di rumah sakit merupakan pelanggaran Undang-undang, ini perlu mendapatkan sorotan agar tidak seenaknya rumah sakit memberhentikan pelanyanan kesehatan, “jelas Yudi.

Isu pemberhentian pelayanan kesehatan gakin di salah satu rumah sakit milik pemerintah daerah itu diketahui melalui surat yang dilayangkan pihak RSUD Palabuhanratu kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi prihal pemberitahuan penghentian dana APBD untuk pasien Gakin.

Dalam surat itu menyebutkan bahwa pembiayaan pasien gakin yang bersumber dari APBD 2019 akan diberhentikan mulai tanggal 15 Desember mendatang. Alasannya dana gakin yang dialokasikan di RSUD Palabuhanratu telah habis.

“Pelaksanaan anggaran tahun ini masih berjalan dan belum berakhir, tapi nyatanya dana untuk membiayai layanan kesehatan bagi warga tidak mampu itu dinyatakan telah habis,” ungkap Yudi.

Rencanannya dalam waktu dekat ini Yudi akan mengintruksikan fraksinya untuk mengundang dinas kesehatan serta pengelola RSUD Palabuhanratu guna membahas permasalahan tersebut.

“Kami akan segera mengurai permasalahan ini dengan memintai keterangan pe jabat intansi terkait. Tujuan untuk memastikan bahwa sampai akhir tahun nanti warga tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan secara murah,”tandasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *