Warga Lima Desa Geruduk SCG

Saat unjuk rasa, massa menuntut pihak perusahaan agar menghentikan Blasting dalam melakukan tambangnya. “Selain itu, warga berharap pihak perusahaan agar mengganti rugi seluruh kerusakan rumah akibat dari getaran Blasting,” tandasnya.

Seorang warga Kampung Leuwiliang, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Awang (35) mengatakan, saat warga melakukan unjuk rasa, pihak perusahaan telah mempersilahkan perwakilan dari sejumlah warga untuk masuk kedalam perusahaan dan melakukan mediasi dengan PT TSS dan PT SCG yang dihadiri oleh para muspika.

Bacaan Lainnya

“Hasil dari mediasi ini, kegiatan Blasting sementara waktu akan dihentikan sampai dengan hasil evaluasi. Selain itu, PT TSS akan membentuk tim kajian dan evaluasi tentang dampak kerusakan akibat aktivitas Blasting yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Tim evaluasi tersebut, sambung Awang, terdiri dari perwakilan perusahaan, tokoh masyarakat serta di dampingi oleh pihak muspika. “Jadi, nanti akan ada tim survai untuk memastikan secara langsung kelapangan untuk mengetahui rumah warga yang rusak akibat dari getaran Blasting itu. Setelah diketahui jumlah kerusakannya, nanti pihak perusahaan akan mengganti rugi,” ujarnya.

Massa mengancam, jika pihak perusahaan tidak komitmen terhadap janjinya, mereka akan melakukan kembali aksi susulan dengan jumlah masa yang lebih banyak. “Warga menunggu sampai satu pekan. Apabila dalam waktu itu pihak perusahaan tidak terbukti melakukan survai dan bertanggug jawab terhadap janjinya, maka massa akan kembali melakukan demonstrasi disini,” paparnya.

Sementara itu, ketika wartawan koran ini hendak melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, PT TSS dan PT SCG enggan memberikan komentar apapun. “Maaf saya tidak bisa memberikan statmen apapun kepada media. Sebab, manajeman perusahaan akan melakukan rapat dulu,” singkat Kepala PT TSS, Teungku. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *