Warga Karangtengah Kota Sukabumi Ditangkap Polisi, Usai Terlibat Penganiayaan

DIAMANKAN: Salah seorang pria berinisial RM (18) warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (26/3).
DIAMANKAN: Salah seorang pria berinisial RM (18) warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (26/3).

Bagus menerangkan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini diduga berawal saat terduga pelaku bersama enam temannya hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok korban di sekitar Jalan RA Kosasih, Kecamatan Gunungpuyuh. Setibanya di lokasi, terduga pelaku melihat korban bersama tujuh teman lainnya berada di sisi jalan menggunakan tiga unit sepeda motor. Melihat hal itu, terduga pelaku bersama enam temannya yang telah dilengkapi dengan senjata tajam langsung menggertak dan mengayunkan senjata tajam jenis cerulit kepada kelompok korban hingga kelompok korban terdesak dan melarikan diri.

Bacaan Lainnya

“Tetapi, FP yang sempat dibonceng temannya tersebut terjatuh hingga dianiaya terduga pelaku menggunakan senjata tajam dan mengalami luka sayatan pada bagia perut dan kaki,” imbuhnya.

Selain mengamankan RM, polisi juga mengamankan senjumlah barang bukti lainnya berupa Visum Et Repertum dan sebilah senjata tajam jenis cerulit yang dipergunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku terancam pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *