BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Warga Citamiang Sukabumi Nekat Tanam Ganja, Terancam 15 Tahun Bui

×

Warga Citamiang Sukabumi Nekat Tanam Ganja, Terancam 15 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Warga Citamiang Sukabumi Tanam Ganja
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat mengamankan pelaku di Mapolres Sukabumi Kota

“Dari hasil pemeriksaan sementara, ke tiga terduga pelaku mengaku bahwa tanaman tersebut dipersiapkan untuk memproduksi daun ganja kering untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi,” bebernya.

Pada saat penangkapan FP, Polisi menemukan sejumlah tanaman ganja, sebagian besar tanamannya mati atau belum siap panen. Namun, terdapat satu tanaman ganja seberat hampir 800,32 gram yang masih hidup atau siap panen sehingga langsung disita dan menjadi barang bukti.

Bank bjb Tandamata

“Pengungkapan kasus pengadaan tanaman ganja ini menjadi salah satu target operasi Antik Lodaya 2023. Karena itu, kami menugaskan personel untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap ke tiga pelaku tersebut,” cetusnya.

Akibat ulahnya, ke tiganya terancam pasal 111 (2), 114 (2) Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c, pasal 62 Undang-undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar apalagi penyedia. Mari kita jauhi dan perangi narkoba demi terwujudnya generasi penerus yang sehat dan bebas narkoba,” pungkasnya. (bam)