“Harapan masyarakat sampahnya diselesaikan, dibersihkan. Harga tiket itu mungkin yang mahal masyarakat kesalnya, sementara sampahnya nggak terealisasi, dari tahun ke tahun sampahnya gak terealisasi, itu kekesalan warga,” terangngnya.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui dinas Pariwisata melakukan penarikan retribusi terhadap wisatwan yang akan berwisata ke pantai Ujung Genteng, namun hal itu sudah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dalam peraturan daerah tersebut dijelaskan besarnya tarif retribusi, dimana untuk pejalan kaki Rp 5.000 (pengunjung Rp 4.500 dan asuransi Rp 500); sepeda motor Rp 10.000 (pengunjung Rp 9.000 dan asuransi Rp 1.000); sedan/jeep Rp 25.000.
(pengunjung Rp 22.500 dan asuransi Rp 2.500); minibus Rp 35.000 (pengunjung Rp 31.000 dan asuransi Rp 4.000); microbus Rp 85.000 (pengunjung Rp 75.000 dan asuransi Rp 10.000); dan bus besar Rp 175.000 (pengunjung Rp 155.000 dan asuransi Rp 20.000).(Cr2/d)






