Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga untuk Masyarakat Kota Sukabumi Tersedia, Cek di Sini

vaksinasi di Gadung Juang 45
Sejumlah peserta saat mengikuti vaksinasi di Gadung Juang 45 Jalan Veteran II Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Selasa (27/12).

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi akhirnya melayani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga untuk masyarakat umum. Sebelumnya dosis ketiga ini dilakukan untuk tenaga kesehatan.

Vaksinasi dosis booster ini mulai dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin usai rapat terbatas (ratas) tetang Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama Presiden RI Joko Widodo pada Senin (3/1) lalu.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Lulis Delawati mengatakan, masyarakat Kota Sukabumi sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga.

“Iya, sudah bisa dilakukan,” kata Lulis kepada Radar Sukabumi, Selasa (11/1).

Adapun pelaksanaan vaksinasi Covid1-19 dosis ketiga dilakukan pada hari Rabu, 12 Januari 2022 dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Untuk lokasi pelaksanaannya dilakukan di beberapa puskesmas.

“Pelaksanaannya di puskesmas. Ada di Selabatu, Tipar, Cipeteng, Baros, Benteng, Cibeureum Hilir dan Nanggeleng,” sebut Lulis.

Lulis menjelaskan, vaksinasi dosis ketiga diberikan kepada masyarakat berusia di atas 18 tahun dan jarak minimal enam bulan sejak penerimaan dosis kedua.

“Untuk syaratnya, bawa fotocopy KTP dan ballpoint. Lalu untuk vaksinasi boostermembawa Kartu Vaksin atau bukti telah divaksinasi dosis 1 dan dosis 2,” ujar Lulis memungkas. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *