SUKABUMI — Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Surat Perintah Kerja (SPK) bodong atau fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi keuangan Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu, terus berlanjut.
Bahkan, kali ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tengah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang diduga terlibat pada kasus yang disinyalir menelan kerugian mencapai Rp25 Miliyar tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, kasus dugaan SPK fiktif yang terjadi pada tahun anggaran 2016 ini, tengah diusut tuntas oleh Kejakasaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Kami baru memeriksa saksi sebanyak 35 orang. Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan SPK fiktif terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi,” kata Ratno kepada Radar Sukabumi pada Jumat (25/11).
35 orang yang dipanggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan ini, terdiri dari petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Bank BJB Palabuhanratu dan pemborong atau pengusaha hingga pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Nah, ini semuanya sudah kita panggil untuk diperiksa,” tandasnya.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Sukanumi, Marwan Hamami selaku pimpinan daerah di Kabupaten Sukabumi. Ratno mengaku, belum bisa menjawab.
Lanataran, saat ini tim penyidik kejaksaan di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju bersama tim Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu, pemeriksaannya masih berkutat pada para pejabat di tahun 2016.