BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Upah Tinggi, Pengusaha Hengkang

×

Upah Tinggi, Pengusaha Hengkang

Sebarkan artikel ini

Kendati demikian, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi terus melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mencegah terjadinya PHK buruh. “Pemerintah terus mengupayakan langkah preventif untuk mencegah PHK terus bertambah. Selain itu, kita juga mengimbau pengusaha dan pekerja untuk mengefektifkan forum bipartit dan dialog di perusahaan sesuai dengan mandat Pak Bupati Sukabumi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengaku, ia sebagai wakil rakyat yang dilahirkan dari aktivis buruh memandang, Undang-Undang Ketenagakerajaan yang ada saat ini, dinilai masih kurang keberpihakannya untuk buruh. Apalagi, kini pemerintah pusat ada rencana untuk melakukan revisi yang diperhatikan akan sangat merugikan pihak pekerja.

Bank bjb Tandamata

Diantaranya, memberlakukan perluasan sektor kerja untuk tenaga kontrak, membolehkan tenaga kerja asing untuk menempati posisi HRD.

“Padahal menurut aturan terdahulu, dikatakan bahwa tenaga kerja asing yang masuk ke dalam perusahaan sebagai expert untuk memberikan keahliannya dan mentransper knowledge kepada tenaga kerja lokal. Terlebih, jika tenaga kerja asing duduk di posisi HRD, maka akan banyak sekali benturan dengan buruh, karena mereka tentu memahami norma dan aturan yang ada di Indonesia, khususnya Sukabumi,” katanya.

Selain itu, mengenai kenaikan BPJS Kesehatan untuk kelas 3 akan sangat memberatkan bagi kaum buruh. Lantaran, mereka akan dipotong upahnya.

“Tentunya, kenaikan BPJS ini, bukan hanya berlaku bagi buruh saja, tetapi masyarakat luas. Diantaranya, warga yang masih bekerja dan upahnya jauh di bawah UMK. Seperti guru honorer, tenaga medis di rumah sakit yang gajinya masih di bawah UMK, ini jelas sangat memberatkan,” bebernya.

Bukan hanya itu, Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 juga dinilai sangat rancu. Karena, menurut Undang Undang 13 bahwa, UMK itu diusulkan oleh dewan pengupahan yang ada di setiap kabupaten melalui mekanisme dan survey pasar untuk menentukan KHL. Setelah itu, dianalisa hingga memunculkan rekomendasi upah.

“Nah, dengan adanya PP 78 ini, ruang kajian tersebut tidak ada lagi karena sudah ditentukan oleh rumus yang menjadi barometer nasional dan provinsi, yaitu nilai Inflasi dan PDRB. Tentu hal inilah yang menjadi penolakan buruh, karena peraturan tersebut, sangat menguntungkan pihak pengusaha,” timpalnya.