Dana sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kejaksaan menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan unsur korupsi. “Segera bayarkan, karena itu untuk kepentingan pembangunan daerah. Bila ditemukan penyelewengan, kami tidak akan segan menindak,” tegas Agus.
Kejari Sukabumi kini tengah menyusun strategi pemeriksaan dan pengawasan terhadap desa-desa yang dilaporkan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan daerah.(den/d)






