Seluruh WNA tersebut, lanjut Zulmanur, telah memiliki dokumen lengkap. Namun, dua diantaranya menggunakan visa kunjungan sedangkan sisanya menggunakan visa kerja.
Kemudian, ketujuh WNA tersebut merupakan tenaga ahli yang dipekerjakan untuk membantu terowongan PLTMH.
“Setelah kami periksa, semua dokumennya lengkap. Artinya, mereka masuk dengan jalur yang legal. Tapi, dari tujuh WNA ini dua diantaranya menggunakan visa kunjungan bukan visa kerja,” sebutnya.
Adapun soal kegiatan PT Zhong Min Hydro, pihaknya belum bisa memastikan saham perusahaan terebut milik warga asing atau dalam negeri.
Pihaknya masih akan terus mendalami persoalan ini. “Perusahaan ini sedang membangun PLTMH. Untuk kegiatannya sendiri kami akan tindak lanjuti terus,” ujar Arif.
Ketujuh WNA itu, bakal diperiksa satu persatu. Kemudian, jika terbukti melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti WNA tersebut harus dilepaskan.(upi/t)






