Selain itu, lanjut Eki, beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini yakni, menuntut pemerintah memperhatikan kesejahteraan, kemakmuran dan hak-hak Tenaga Kerja Indonesia dalam perumusan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), menuntut pemerintah mematuhi UU nomor 12 tahun 2011 dalam perumusan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).
“Ditambah lagi, menuntut pemerintah untuk segera mencabut RUU Cipta Kerja, karena akan menyengsarakan dan mengancam akan adanya kerja rodi bagi buruh dan pekerja di Indonesia,” terangnya.
Tidak hanya itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk mencabut UU Minerba yang sudah disahkan 12 Mei 2020. Karena dengan adanya penghapusan pasal sebelumnya dan penambahan pasal menyebabkan kerusakan ekologi dan ekonomi.
Menurut dia, UU Minerba tidak berpihak pada lingkungan hidup dan hanya menguntungkan korporasi serta berpotensi terjadi korupsi di sektor energi dan pertambangan.
“Kami juga meminta agar pemerintah pusat mencabut pasal-pasal yang membuat kewenangan pemerintah daerah menjadi sedikit yang menimbulkan otonomi daerah menjadi tergerus,” paparnya.
Di tempat sama, Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Sulaeman menjelaskan, secara umum pelaksanaannya aksi berjalan dengan kondusip.
“Alhamdulillah aksi berjalan dengan kondusif. Personil yang kita terjunkan dalam pengamanan kali ini sekitar 268 dibantu dengan personel dari Satpol PP. Meski ada penggembokan gerbang yang penting secara menyeluruh kegiatan berjalan kondusif,” singkatnya. (bam)






