Masih kata Sugama, secara prosedur ketika sudah musyawarah bentuk ganti kerugian. Maka P2T menerbitkan validasi yang ditujukan kepada instansi yang memerlukan tanah. Setelah itu, maka BPN akan menindaklanjuti dengan melegalisasi berkas. Menurutnya, seluruh berkas sudah diajukan dan ketika LMAN sudah memverifikasi serta disetujui. Maka, P2T akan melakukan pembayaran uang ganti kerugian.
“Untuk pengadaan tanah ini, stakeholdernya cukup banyak. Artinya melibatkan banyak pihak. Sehingga, kalau ada yang berpandangan BPN lambat memproses pembebasan lahan. Jelas itu, tidak benar. Karena, dalam kegiatan ini banyak pihak yang terlibat, termasuk mengenai anggaran ada di LMAN dibawah Kemenkeu, sehingga bekerja sesuai wewenangnya masing-masing” tandasnya.
Pihaknya menegaskan, untuk pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada masyarakat yang memiliki lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan Tol Bocimi ini, tidak dibayarkan langsung oleh BPN Kabupaten Sukabumi.
“Jadi, ketika sudah melakukan pelepasan hak objek pengadaan tanah. Maka, LMAN akan mentransfer uang langsung ke rekening masing-masing masyarakat penerima uang ganti kerugian,” bebernya.
Mengenai anggaran untuk seksi 2 pada pembebasan lahan untuk jalan Tol Bocimi ini, negara sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp850.280.041.743. Sementara, untuk seksi 3 sampai saat ini sudah menghabiskan uang negara sebesar Rp780.215.288.000.
“Jadi, kalau ditotalkan seksi 2 sampai seksi 3 ini, telah menghabiskan anggaran Rp1,6 Triliun,” imbuhnya.
Untuk pembebasan lahan pada seksi 3 ini, masih kata Sugama, terdapat 15 desa yang tersebar di 6 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Diantaranya, Kecamatan Nagrak, Ciambar, Cibadak, Caringin, Cicantayan, dan Kecamatan Cisaat.






