Tol Bocimi Seksi III Cibadak-Cibolang Dikebut, BPN : Pembebasan Tanah Sudah 80,69 persen 

Tol Bocimi Seksi III
Pembangunan Tol Bocimi Seksi III terus dikebut, itu terlihat dari progres pembebasan tanah.

SUKABUMI — Pengerjaan Tol Bogor-Ciawi- Sukabumi (Bocimi) seksi 3 Cibadak-Cibolang atau Sukabumi Barat terus dikebut, itu terlihat dari progres pembebasan tanah yang dilakukan pemerintah.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi, Sugama Putra mengatakan, sampai saat ini progres pembebasan luas lahan, untuk pembangunan jalan tol seksi 3 yang telah dilaksanakan Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang terdiri dari tanah masyarakat perorangan dan badan hukum swasta sudah mencapai 80,69 persen.

Bacaan Lainnya

“Memang ada juga tanah-tanah berkarakteristik khusus, kita lagi progres. Seperti tanah instansi, tanah wakaf dan tanah kas desa. Jadi, untuk tanah masyarakat dan badan hukum swasta yang sudah dibebaskan itu ada di angka 80,69 persen dan sisanya 19,31 persen lagi,” kata Sugama kepada Radar Sukabumi pada Kamis (02/03).

Menurutnya, dari 19,13 persen lahan yang belum dibebaskan untuk pembangunan jalan Tol Bocimi Seksi 3 ini, sebagian besar berkasnya sudah diajukan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). BPN Kabupaten Sukabumi, optimis pembebasan tanah on track, dapat diselesaikan secara rampung sebelum Desember 2023.

BPN Kabupaten Sukabumi
BPN Kabupaten Sukabumi, saat melakukan musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol

“Jadi, ketika LMAN menyetujui berkas yang diajukan pembayaran, artinya lolos verfikasi dan kemudian ditindaklanjuti pembayaran UGK. Dari sisi P2T, kita menunggu dari LMAN. Kalau LMAN sudah mengeluarkan persetujuan pembayaran maka kegiatan pembayaran UGK segera dilakukan, disisi lain lahan sengketa kepemilikan ada yang difasilitasi dengan upaya mediasi,” bebernya.

Untuk mensukseskan pembebasan lahan yang rencananya akan dibangun Jalan Tol Bocimi ini, BPN Kabupaten Sukabumi terus berupaya maksimal dalam memfasilitasi masyarakat. Ini memang perlu dilakukan karena menurutnya, ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan agar pembebasan lahan, tersebut bisa dilakukan dengan baik. Seperti persoalan sengketa kepemilikan.

“Kami memfasilitasi upaya penyelesaian masalah kepemilikan tanah dengan memediasi masyarakat yang bersangkutan. Alhamdulillah, hasil mediasi itu seperti yang kita harapkan. Sehingga, bisa tercapai kesepakatan win-win solution dan semuanya sudah sepakat,” paparnya.

Pos terkait