TKA Cina Dilarang Mudik, Ribuan Buruh Sukabumi Dibuat Resah Virus Corona

Seputar Keberadaan TKA

Jumlah TKA
– Kabupaten Sukabumi : 692 TKA
– Kota Sukabumi: 76 TKA
– Cianjur: 316 TKA
*Sepanjang Januari 2020, terdapat 1084 TKA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Asal TKA
– Cina: 162 TKA
– TKA Korea Selatan: 124 TKA
– Taiwan: 95 TKA
*Paling banyak TKA Cina datang ke Kabupaten Sukabumi untuk bekerja di sejumlah perusahaan industri.

Langkah Antisipasi
-Per tanggal 5 Februari 2020, diterbitkan Peraturan Mentri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara republik rakyat Tiongkok.
– Per tanggal 5 Februari 2020, warga Cina tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Buruh Resah Gegar Virus Corona

1. PT. GSI I Cikembar memiliki sekitar 17.000 karyawan.
2. Perusahaan yang memproduksi sepatu itu, telah memperkerjakan sekitar 30 TKA.
3. Dari puluhan TKA itu, paling banyak didominasi TKA asal Cina.
4. Mengantisipasi kekhawatiran para buruh, SPSI melayangkan surat kepada pihak menajeman perusahaan untuk pencegahan mewabahnya virus corona:
– Melakukan karantina kepada semua TKA yang baru kembali dari negara asal sebelum masuk ke area PT GSI I Cikembar
– Melakukan pengecekan kesehatan yang menyeluruh untuk memastikan TKA tersebut dalam keadaan sehat.
– Meminta kepada manajemen PT GSI I Cikembar untuk mengkarantina terlebih dahulu semua TKA yang baru kembali dari negara asal mereka
– Meminta agar manajemen tidak memaksakan diri untuk TKA tersebut masuk ke area produksi sebelum hasil pemeriksaan medis menyatakan sehat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *