TKA Cina Dilarang Mudik, Ribuan Buruh Sukabumi Dibuat Resah Virus Corona

Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi, Sukabumi Zulmanur Arif mengatakan, jumlah TKA yang berada di wilayah kerjanya terhitung sejak awal Januari sampai 31 Januari 2020, berjumlah 1084 orang.

“Ribuan TKA ini, terdiri dari 692 TKA di Kabupaten Sukabumi, 692 TKA Kota Sukabumi dan 316 TKA di daerah Cianjur,” jelas Zulmanur.

Bacaan Lainnya

Dari 1.084 TKA tersebut, paling banyak berasal dari negara Cina. Seperti 162 TKA Cina, 124 TKA Korea Selatan dan 95 TKA berasal dari negara Taiwan.

“Paling banyak memang TKA dari Cina dan mereka datang ke sini untuk bekerja di sejumlah perusahaan industri di wilayah Kabupaten Sukabumi bagian selatan dan utara,” ujarnya.

Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, ujar Zulmanur, per tanggal 5 Februari 2020 telah diterbitkan Peraturan Mentri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara republik rakyat Tiongkok.

“Peraturan Mentri ini, lahir merupakan salah satu upaya dari negara melalui Kementrian Hukum dan HAM serta Direktorat Jendral Imigrasi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona,” tandasnya.

Menurut Zulmanur, substansi Peraturan Mentri tersebut adalah penghentian sementara pemberian visa kunjungan dan visa bagi warga neraga republik rakyat Tiongkok serta orang asing dari republik rakyat Tiongkok.

“Jadi tidak hanya orang Cina saja. Namun juga orang asing yang pernah berada di wilayah republik rakyat Tiongkok dalam kurun 14 hari sebelum masuk wilayah republik Indonesia, maka kepada orang tersebut baik ia baru pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dengan memanfaatkan bebas visa atau visa kunjungan atau orang yang sudah berada di Indonesia, maka tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia per tanggal 5 Februari 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *