Sementara itu, kepala dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi mengungkapkan harga tiket retribusi masuk kawasan objek wisata Ujung genteng sejauh ini tidak ada kenaikan harga.
Menurutnya harga Rp 35ribu sudah termasuk jaminan asuransi bagi wisatawan yang mengalami kecelakaan di objek wisata Ujung Genteng.
“Dari tahun 2018 tidak ada kenaikan sampai 2022 penerapan harga nya, ada asuransi lakalaut meninggal Dasar perda 7 tahun 2108,” ungkapnya.
Dijelaskan Sigit, adapun fasilitas penunjang di objek wisata Ujung Genteng belum memadai, hal itu akan dilakukan perbaikan namun berproses.
“Kan berproses ke arah lebih baik dari pendapatan tiket masuk PAD kalah sudah jadi, akan banyak alokasinya nanti untuk perbaikan dan sebagainya,” pungkasnya.(Cr2/d)






