“Selain itu, ada larangan AKDP-AKAP beroperasi mulai dari tanggal 6 Mei 2021 mendatang. Namun secara teknis, akan dibahas terlebih dahulu pada Selasa depan di Bogor,” ujar Asep Kepada Radar Sukabumi.
Jika masih ada kendaraan AKDP dan AKAP yang beroperasi di luar terminal, dirinya menegaskan, itu di luar tanggung jawabnya. “Kalaupun ada bus yang beroperasi atau jalan 109 meter di luar terminal, itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Dirinya mengaku belum mengumumkan ke pengusaha maupun sopir terkait wacana tersebut karena masih dalam pembahasan. Termasuk, akan mempertanyakan layanan angkutan lokal, apakah dapat beroperasi atau tidak.
“Secara detailnya hari Rabu baru diumumkan mana saja yang boleh dan tidak beroperasi. Sebab, rapat sebelumnya masih ada perdebatan,” paparnya.
Asep mengaku, sejauh ini tidak sedikit pengusaha jasa angkutan maupun sopir yang mengadu dan keberatan atas kebijakan pemerintah. Pasalnya, mereka mengais rezeki untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya hanya mengandalkan dari itu.
“Kami juga tidak bisa berbuat banyak, karena kebijakan dari pemerintah. Bahkan beberapa mengadu ke saya hingga menangis, karena momentum lebaran ini dan kondisi pandemi sedang kurang baik, sedangkan kebutuhan semakin meningkat. Kalau kompensasi saya gak tau apakah ada atau tidak,” jelasnya.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, ia mengaku sudah berupaya memutus penyebaran Covid. Yaitu dengan terus menerus mengimbau dan memastikan penumpang maupun pedagang di terminal selalu menerapkan protokol kesehatan. “Upaya-upaya sudah kami lakukan untuk memutus penyebaran Covid-19,” tandasnya.(bam/cr1/t)






