Termasuk Sukabumi, ini 8 Stasiun Tempat Pembatalan Tiket Kereta Api, Berlaku Juni

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai 1 Juni 2024 menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai 1 Juni 2024 menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.

SUKABUMI — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai 1 Juni 2024 menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kebijakan baru mengenai pengembalian dana ini akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

Bacaan Lainnya

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Ixfan, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut, dikatakan Ixfan, untuk pembatalan tiket melalui loket pelayanan KAI Daop 1 telah menyediakan 8 lokasi stasiun bagi penumpang yang akan membatalkan tiket keberangkatan.

“Untuk pelanggan pengguna jasa transportasi kereta api bagi yang ingin membatalkan perjalanan, guna mempermudah pembatalan agar tidak terlalu jauh dari lokasi tempat tinggal, Daop 1 Jakarta telah menyediakan loket pelayanan pembatalan dibeberapa stasiun tertentu,” kaya Ixfan.

Adapun lokasi 8 loket pelayanan untuk pembatalan tiket di Daop 1 sebagai berikut :

  1. Stasiun Gambir
  2. Stasiun Pasarsenen
  3. Stasiun Jakarta Kota
  4. Stasiun Bekasi
  5. Stasiun Bogor Paledang
  6. Stasiun Sukabumi
  7. Stasiun Cikampek
  8. Stasiun Cikarang

Ixfan menyampaikan, dalam memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

“Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan,” ujar Ixfan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *