BERITA UTAMA

Tergilas Mesin, PMI Asal Gegerbitung Sukabumi Meninggal di Korea

×

Tergilas Mesin, PMI Asal Gegerbitung Sukabumi Meninggal di Korea

Sebarkan artikel ini
PMI Asal Gegerbitung Meninggal di Korea
Jenazah PMI, Abdul Haris Nasrudin (29), saat tiba di rumah duka, tepatnya di Kampung Cijawati, RT 13/RW 05, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi

Berdasarkan kronologis kejadian menurut keterangan polisi dari Korea dan pihak perusahaan, bahwa pada 9 Oktober 2024, sekitar pukul 15:27, di 46 Jinkwansandan-ro 59 Beongil, Namyangju-si, di Gedung B, tepatnya di pabrik plastik Daedong, terdapat seorang pekerja atau korban diketahui telah masuk kerja di hari libur dan memperbaiki mesin cetak dalam pabrik.

“Pekerja tersebut, kemudian menemukan mesin yang error dan mencoba memperbaiki mesin tersebut, dengan masuk ke dalam mesin untuk mengeluarkan zat asing di dalam mesin cetak injeksi nomor 3, tetapi korban tersangkut pada mesin tersebut,” paparnya.

Bank bjb Tandamata

Setelah itu, seorang rekan kerja lain kemudian menemukan tubuh panjang dan cacat yang tersangkut di antara mesin dan melaporkannya ke pihak pabrik.

Kemudian, pekerja yang tersangkut atas nama Abdul Haris Nasrudin, tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit, tetapi telah meninggal dunia.

Polisi telah menerima laporan adanya pekerja yang tewas, dan menyelidiki pabrik dan petugas pabrik serta memeriksa rekaman CCTV, juga telah mengotopsi jenazah almarhum Abdul Haris Nasrudin dan menyatakan yang bersangkutan, tewas karena pendarahan pada organ dalam akibat kecelakaan kerja.

Pihaknya menambahka, bahwa Abdul Haris berangkat ke Korea melalui program BP2MI dan menjalani pelatihan bahasa sebelum bekerja di sana. Mengenai hak-hak yang berhak diterima oleh keluarga korban, Elly menyampaikan bahwa pihak keluarga dapat langsung mengurus jaminan kematian dan dokumen dukungan lainnya melalui BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait.

“Sejauh ini, kami belum mendapat informasi lebih lanjut dari keluarga korban. Biasanya, jika tidak ada komunikasi lanjutan, itu berarti hak-haknya telah dipenuhi,” pungkasnya. (Den)