Terduga Penganiayaan di Sukabumi Sempat Buron, IR Akhirnya Mendekam di Hotel Prodeo

Polsek Citamiang
Polsek Citamiang, berhasil menangkap pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan, di Jalan Pelabuhan Dua Gang Ciendog Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Jumat (6/1).

CITAMIANG – Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota, akhirnya menangkap terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan berinisial IR (24). Ia ditangkap di Jalan Pelabuhan Dua Gang Ciendog Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Jumat (6/1) sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelumnya, IR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari tahun lalu.

Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja mengatakan, panangkapan IR ini terjadi saat melakukan operasi ke sejumlah pemukiman warga, terkait adanya aduan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kecamatan Citamiang. Pada awalnya, operasi tersebut tidak bertujuan untuk menyasar dan menangkap pelaku.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulilah, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengamankan IR, terduga pelaku kasus penganiayaan pada bulan Februari tahun lalu,” ujar Arif kepada Radar Sukabumi, Jumat (6/1).

Arif menjelaskan, Polsek Citamiang sebelumnya, telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus Curas. “Ya, keberhasilan penangkapan ini berkat kerjasama tim khusus jajaran Polsek Citamiang, untuk mengungkap kasus curas di wilayah kami,” jelasnya.

Menurut Arif, IR diduga dalam beberapa kasus lainnya yang saat ini tengah ditangani Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Setelah melakukan pemeriksaan awal, IR mengaku bahwa dirinya terlibat dalam tiga kasus Curas. Oleh karena itu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim dan ternyata benar, IR ini merupakan DPO Sat Reskrim atas beberapa kasus. Modusnya mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi,” ungkapnya.

Lanjut Arif, IR terancam dengan pasal 170 Junto 351 KUHP dan ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara. “Saat ini, IR masih diamankan di Mapolsek Citamiang, guna menjalani proses penyidikan,” pungkasnya. (Cr4/t).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *