Terbukti, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

JAKARTA – Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti divonis hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus asusila. Gatot Brajamusti terbukti telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menurut kuasa hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai, ada beberapa hal yang akan dipertimbangkan atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertama, dia mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa CT telah melakukan perbuatan seksual sebelum bersama Gatot.

“Yang dipertimbangkan majelis hakim jelas dinyatakan bahwa sebelumnya (CT) pernah melakukan hubungan seksual. Kalau pada perhitungan majelis hakim tadi sebelumnya dia (CT) sudah 2 kali melakukan itu,” kata Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Atas dasar itu pula, Ahmad mempertanyakan kenapa hanya kliennya saja yang dikenakan hukuman penjara. “Yang kedua, pertimbangannya adalah Gatot selalu memberi nafkah dan mengakui betul adalah anaknya, mengakui adanya pernikahan. Kalau mau diproses, mestinya yang diproses terlebih dahulu adalah orang yang berhubungan seksual terlebih dahulu dengannya (dengan CT),” tutur Ahmad.

Sebagai kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai mengaku akan mendalami hasil putusan sembilan tahun penjara terhadap kliennya sebelum mengajukan banding atas vonis tersebut. “Ya kami akan lihat apakah pertimbanhan hukumnya setelah kami menerima keputusan tersebut,” tandasnya. (eve/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *