Tenyata Pria Injak Al-Quran Direkam 2020, Istri Sengaja Sebarkan Gara-gara Urusan Rumah Tangga

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat menunjukan barang bukti. (foto : dok Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena konten injak Al-Quran viral di media sosial. Polisi meringkus sang suami, DER (25) dan SR (24) saat keduanya tengah liburan di Pelabuhanratu, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Usut punya usut, video injak Al-Quran itu sebenarnya sudah direkam pada dua tahun yang lalu, tepatnya 2020. Pada saat itu DER disuruh oleh istrinya untuk menginjak kitab suci Al-Quran.

Bacaan Lainnya

Sang istri, SR yang merekam sendiri aksi penginjakan Al-Quran itu dan kemudian baru diunggah ke akun media sosial pada Rabu, 4 Mei 2022. Menurut keterangan dari dua tersangka, konten itu dibuat bukan untuk menistakan agama Islam.

Konten pinjak AL-Quran itu sendiri katanya dibuat sebagai bentuk sumpah suami agar ke depannya tidak membuat kesal istrinya lagi. SR sengaja merekam aksi DER, karena apabila sang suami membuatnya kesal lagi maka ancamannya adalah video itu akan disebarkan.

Sampai pada akhirnya pasutri itu bertengkar lagi saat sedang berwisata di Pantai Palabuhanratu. SR langsung mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Al-Quran ke dalam akun media sosial Facebook.

“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang,” ucap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *