Telanjur Mudik, PNS Boleh Upacara Hari Lahir Pancasila di Kampung

HARUS TAAT ATURAN: Sejumlah PNS dituntut harus taat aturan terkait Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menetapkaN tanggal 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.

JAKARTA – Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan, berdasar Keppres Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil 2019, maka pada 31 Mei PNS tetap masuk.

Namun, jika ingin libur di tanggal tersebut, PNS bisa mengajukan cuti tahunan di luar cuti bersama.

Bacaan Lainnya

“Asal alasannya jelas. Misalnya, tempat asalnya jauh dan sudah beli tiket,” katanya saat dihubungi Jawa Pos.

Selain itu, koordinasi dengan rekan satu tim atau ruang harus dilakukan. Sebab, pelayanan publik di instansi tetap harus berjalan baik dengan sisa PNS yang ada.

Nah, kalau bolos tanpa alasan, tentunya akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Ridwan mengingatkan, pada momen Hari Lahir Pancasila pada Sabtu (1/6) nanti, PNS tetap diwajibkan untuk ikut upacara peringatan.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana, kata dia, sudah membuat edaran internal untuk tetap mengikuti upacara. Langkah itu kemudian diikuti oleh lembaga lain.

“Bagi yang terlanjur pulang kampung, silakan ikut upacara di instansi setempat. Sertakan bukti foto, absen, dan lain-lain saat ikut upacara,” jelas Ridwan. (far/han)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *