SUKABUMI-Bagi hasil dana sektor pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kota Sukabumi tahun ini naik 10 persen. Kenaikan bagi hasil jatah tersebut berasal dari berbagai sumber, diantaranya dari sektor pajak kendaraan bermotor dan pajak air. Namun, menurutnya kontribusi yang terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor sekitar 30 persen.
“Jadi tahun ini total hasil bagi dana propinsi ke Kota Sukabumi sebesar Rp55 miliar,”aku Walikota Sukabumi M.Muraz kepada radarsukabumi.com, usai mengikuti rapat koordinasi tim ekstensifikasi dan intensifikasi dana bagi hasil pajak provinsi 2017 di ruang pertemuan Bank BJB Kota Sukabumi, Selasa (31/10).
Dana bagi hasil pajak dari provinsi itu ujar Muraz melebihi PAD Sukabumi yang kini sudah mencapai sebesar Rp 40 miliar per tahunnya. Oleh karenanya pemkot akan terus mendorong perolehan pajak khususnya dari pajak kendaraan bermotor.
Adapun caranya dengan mengupayakan inovasi dalam layanan kepada masyarakat atau wajib pajak.‘’Kota Sukabumi sudah menerapkan pola inovasi dan dianggap sukses oleh provinsi,’’ imbuhnya.
Pada 2017 ini, lanjut Muraz Sukabumi menjadi satu dari tiga daerah yang mendapatkan penghargaan dari Pemprov Jabar dalam hal inovasi. Ke depan, pemkot juga akan menggulirkan inovasi lainnya.
Hal tersebut untuk menelusuri sejumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang atau tidak membayar pajak. Targetnya agar semakin sedikit orang yang tidak membayar pajak.
“Jika tidak bayar pun harus jelas penyebabnya apa, apa karena kendaraan hilang atau rusak. Sehingga data kendaraan harus dihilangkan atau bagaimana. Namun bila masih dipakai tapi belum membayar pajak maka harus didekati agar memenuhi kewajiban,” jelasnya.
Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Kota Sukabumi, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwan Juanda menyebutkankebijakan bagi hasil tersebut disesuaikan dengan aturan yang telah ditentukan. Pajak kendaraan misalnya sekitar 30 persen untuk Pemkot Sukabumi dan 70 persen.
Besaran dana bagi hasil provinsi tidak hanya dari kendaraan bermotor melainkan dari pajak air, retribusi, pajak rokok dan bahan bakar. Total dana bagi hasil dari provinsi ke Sukabumi mencapai kisaran Rp 50 miliar.
“Kontribusi terbesar memang berasal dari pajak kendaraan bermotor. Hingga triwulan dua saja dana bagi hasil pajak kendaraan sudah mencapai Rp 19 miliar. Besaran dana bagi hasil ini pun setiap tahunnya mengalami peningkatan,” tutupnya. (Diana Novita)



