Surat Kaleng tentang Pelajar Ikut Demo Besar Beredar

Demo mahasiswa berujung bentrok dengan aparat

RADARSUKABUMI.com – Surat kaleng atau surat tanpa memuat identitas jelas beredar di Bandung yang isinya melarang pelajar atau siswa SMA/SMK ikut demo hari ini, Senin (30/9/2019).

Aksi unjuk rasa direncanakan digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, hari ini Senin (30/9/2019).

Bacaan Lainnya

Berikut petikan surat kaleng yang beredar di Bandung itu.

“Dengan Hormat,

Menanggapi berita yang beredar terkait seruan Siswa-siswi Indonesia Bergerak pada hari Senin, 30 September 2019, Pukul 07.30 WIB- selesai.

Kami selaku orang tua dari siswa/wi mengajak para orang tua yang memiliki putra/putri siswa/siswi pelajar SMA/SMU, SMK, STM dan SMP di wilayah Kotamadya Bandung, Kabupaten Bandung Induk, Kabupaten Bandung Barat dan sekitarnya untuk mengambil sikap dan kebijakan sebagai berikut :

1. Tidak mengizinkan dan melarang anak kami untuk mengikuti gerakan tersebut.

2. Tidak mendukung gerakan tersebut oleh karena bukan kewajiban pelajar untuk melakukan kegiatan tersebut.

3. Tugas pelajar adalah sekolah dan belajar untuk masa depan mereka bukan pelaku demo.

4. Mohon dengan sangat supaya para generasi bangsa dibiarkan tumbuh dan berkembang dengan benar dan pikiran sehat serta diberikan jaminan keselamatan dan keamanan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

5. Aksi turun ke jalan telah meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat luas serta sangat rawan keributan dan bentrokan yang berakibat pada keselamatan masyarakat umum dan pelajar pada khususnya.

Demikian edaran ini kami buat karena “Kami Tidak Rela Anak Kami Menjadi Korban”.

Kami harapkan edaran ini untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Terimakasih.

Hormat Kami

*-Wali Murid Pelajar Bandung Raya Dan Kabupaten Bandung Barat-*

NB :
Membantu menyebarkan edaran ini berarti kita menyelamatkan masa depan anak-anak kita dari pengaruh buruk politik yang bisa “menambah bencana sosial kemanusiaan,” terutama dari tindak eksploitasi, exstrimisasi dan kecelakaan huru-hara yang tak terduga,”.

Saat dikonfirmasi surat tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, pihak dinas pendidikan belum memberikan keterangan terkait surat edaran tersebut.

Wartawan mencoba menghubungi Dinas Pendidikan, namun hingga saat ini belum dapat di konfirmasi.

Seperti diketahui, dalam aksi unjuk rasa Senin (30/9) ini, massa yang beraksi menuntut pembatalan UU KPK, menolak pengesahan RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, Pemasyarakatan hingga batalkan pimpinan KPK bermasalah.

Informasi terkait aksi tersebut menyebar melalui berbagai media sosial salah satunya Instagram, yang disebar sejak Minggu (29/9/2019) kemarin.

Seruan aksi diduga disebar oleh kelompok anti pemerintah. Adapun Akun yang menyebarkan diantaranya, akun kolektifa, pembebasanbandung, aliansirakyatantipenggusuran hingga aliansipelajarbandung.

Dalam postingannya mereka meminta semua pihak untuk kembali turun ke jalan menuntut, dengan Seruan’Rakyat Gugat Negara’ dan ‘Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm)’.

“Tanpa pemimpin, tanpa penokohan, tanpa kompromi, Aliansi Rakyat Menggugat adalah semua dari kita yang sepakat memperjuangkan 7+1 dari tuntutan kita,” bunyi seruan unjuk rasa sepeerti dikutip dari akun Instagram pembebasanbandung.

(arf/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *