Sukabumi Zona Merah dan Orange, Salat Idul Adha di Rumah

MUI Kabupaten Sukabumi Oman Komarudin
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi Oman Komarudin mengimbau kepada warga Sukabumi agar salat Idul Adha di rumah jika daerahnya masuk dalam kategori zona merah.

Menurutnya, pihaknya belum mengeluarkan aturan penyembelihan hewan kurban di Idul Adha 2021 yang masih masuk dalam PPKM Darurat. “Selama ini belum ada itu,” tutupnya.

sebelumnya, Kepala Seksi Binmas Islam Kemenag Kabupaten Sukabumi, Hipni menyebutkan, pelaksanaan ibadah Idul Adha 2021 menyesuaikan tingkat kewaspadaan COVID-19 di masing-masing daerah yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan surat edaran Kemenag RI, telah diatur secara teknis mulai dari pelaksanaan salat Idl Adha, kurban dan lainnya.

Yang pada intinya, disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Bahkan jika zona merah, saat idul adha disarankan di rumah saja untuk menghindari kerumunan yang berpotensi menjadi pusat penularan Covid-19,” tambahnya.

Untuk daerah yang berstatus zona oranye dan merah maka salat Lebaran Kurban dan takbiran dilaksanakan di rumah saja.

Sementara daerah yang berada di zona hijau, boleh diperkenankan melakukan salat Idul Adha dengan catatan, khutbah singkat, tidak bersalaman, serta terdapat petugas pengawas protokol kesehatan.

“Untuk menghindari kerumunan, penyembelihan hewan kurban juga dilakukan pada hari tasyrik dan tidak ada kerumunan pembagian daging, artinya panitia kurban harus mengantar ke rumah masing-masing,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *