BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Sukabumi Darurat Kekerasan Anak

×

Sukabumi Darurat Kekerasan Anak

Sebarkan artikel ini
Pelaku Fedopilia R (23), asal Kampung Tangkil RT 2/5, Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak diamankan petugas kepolisian.

Kedua korban merupakan teman satu sekolah. Tersangka mengenal dua korbannya melalui media sosial Facebook, melalui media sosial tersebut R mengajak korban bertemu dengan iming-iming akan mengajarkan mengendarai sepeda motor.

“Modusnya, setelah bertemu, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban untuk masuk ke sebuah kamar mandi masjid yang berada di desa tersebut dan melakukan tindakan asusila itu,” terangnya.

Bank bjb Tandamata

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan kepada pelaku maupun korban. Dalam penanganan, kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait

“Masih dilakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan pihak yang menangani tentang anak,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, kembali menyoroti kasus pedofilia di Sukabumi. Arist mengatakan, pedofilia adalah kejahatan kemanusiaan, karena itu merupakan kejahatan seksual yang masuk dalam kategori luar biasa.

“Di Indonesia banyak ditemukan kasus-kasus pedofilia, kalau kita ingat pada tahun 2015 dimana seorang Emon di Sukabumi itu korbannya 115. Dan tidak berhenti sampai disitu, Indonesia juga dianggap oleh para pedofilia-pedofilia internasional sebagai surganya perbudakan seks.