Stop Pelecehan Seksual Anak

SUKABUMI – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Sukabumi ternyata begitu mengerikan. Pasalnya, jumlah kasusnya sepanjang 2018 ini mendominasi dibandingkan dengan perkara lain yang ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan data yang tercatat di DP3A, terhitung sejak awal Januari hingga Desember 2017 lalu, terdapat sebanyak 54 kasus. Yakni, 30 kekerasan seksual, 4 trafficking, 8 KDRT, 3 kasus Anak yang Berhadapan Hukum (ABH) dan 9 kasus lainya.

Bacaan Lainnya

Sementara sepanjang 2018, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dibawah umur telah menempati peringkat tertinggi dari kasus lainnya. Yakni, 35 kasus dengan jumlah korban sebanyak 45 anak. Sementara, untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terdapat 9 kasus dengan jumlah 11 orang dan kasus trafficking sebanyak 10 orang.

Kepala Seksi Perlindungan Anak DP3A Kabupaten Sukabumi, Neni mengatakan, dalam menangani kasus kekerasan anak dibawah umur, DP3A akan terus melakukan pendampingan dan melindungi korban dengan tidak bertindak diskriminasi.

“Intinya, kita akan mengedepankan persoalan ini untuk kepentingan anak. Karena, mereka merupakan generasi penerus bangsa dan pemilik masa depan bangsa,” kata Neni saat disambangi Radar Sukabumi di Kantor DP3A Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Surya Kecana, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, kemarin (16/11).

Kasi Tumbuh Kembang Anak DP3A Kabupaten Sukabumi, Yudi Irwan mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjuan kepada sejumlah korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut. “Setelah itu, kita akan melakukan trauma healing agar kejiwaannya kembali normal,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *