BERITA UTAMA

Stop Pelecehan Seksual Anak

×

Stop Pelecehan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini

Guna mengantisipasi dan menekan tingginya angka kasus kekerasan seksual dan kasus lainnya, DP3A tak hentinya melakukan sosialisasi serta penyuluhan terhadap masyarakat. “Selain itu, kami juga melakukan pembentukan Tim Satgas yang ada di tingkat desa untuk menampung keluhan dan persoalan yang terjadi di wilayah,” terang Yudi.

Ia menambahkan, perlindungan anak itu menjamin segala kegiatannya. Mulai dari melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisiasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian.

Bank bjb Tandamata

“Saya berharap, dengan upaya yang terus digencarkan oleh DP3A tersebut, mampu menekan dan meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap anak. Sementara, dalam penanganannya DP3A berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti P2TP2A Kabupaten Sukabumi sebagai rekanan DP3A,” pungkasnya.

Kasus Kekerasan di Kabupaten Sukabumi

2017
-30 kekerasan seksual
-4 trafficking
-8 KDRT
-3 kasus ABH
-9 kasus lainya
*Jumlah Kasus: 54 kasus

2018
Jenis Kasus Jumlah Kasus Jumlah Korban
1. Kekerasan Seksual Anak 36 45
2. KDRT 9 11
3. Trafficking 10 10
4. Lainnya 14 16

*Jumlah Kasus: 69
*Jumlah Korban: 82

*Sumber: DP3A Kabupaten Sukabumi

Kronologis Dugaan Pelecehan Seksual

1. U (55) oknum guru SDN di Kecamatan Kebonpedes, diduga melakukan peleccehan seksual kepada sejumlah siswanya.

2. Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku kepada pihak sekolah, ia telah membantah dan tidak berniat melakukan aksi pelecehan kepada siswanya.

3. Pelaku dengan tegas berkata kepada pihak sekolah, bahwa dirinya tidak memiliki motif untuk melalukan pelecehan. Hanya saja, bersangkutan mengaku telah memeluk dan mencium siswanya. Lantaran anak didiknya telah berhasil meraih prestasi dalam cabang olahraga saat pentas lari cepat, pada Oktober 2018 lalu.

4. Karena gembira, pelaku yang merupakan guru olahrga ini, langsung secara spontan mencium dan memeluknya siswanya.

5. Karena tidak terima, orangtua siswa langung mengadukan persoalan tersebut kepada pihak sekolah. Terlebih lagi, sejumlah siswa tersebut merasa tidak nyaman dengan sikap dan tingkah laku pelaku. Sehingga mereka tidak masuk sekolah beberapa hari.

6. Sebelum sejumlah orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sukabumi Kota, terlebih dahulu para orangtua korban telah menuntut kepada pihak sekolah agar segera melakukan mutasi kepada terduga pelaku agar tidak mengajar kembali disekolah tersebut.

7. Menindak lanjuti tuntutan tersebut, akhirnya oknum guru ini langsung dimutasi ke sekolah lain sesuai dengan SK mutasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi pada 31 Oktober 2018.

8. Saat ini, pihak sekolah maupun orangtua korban tengah menunggu hasil visum dari Polres Sukabumi Kota, mengani visum siswa yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual tersebut.

 

(den/t)