Marwan menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sebab itu, pemerintah kabupaten Sukabumi dalam posisi sulit.
“Karena seluruh kota dan kabupaten di seluruh Indonesia harus mengacu kepada PP 36. PP 36 ini jelas tidak bisa dirubah,” tegas Bupati.
Karena itu, saat ini Pemkab Sukabumi berupaya mencari celah dengan mengundang pengusaha untuk memberikan intensif atau tambahan penghasilan untuk buruh.
“Apa yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi adalah mencari ruang yang bisa membantu penambahan penghasilan bagi para buruh. Kalau kenaikan UMK tidak mungkin, inilah yang kita manfaatkan hari ini dengan berupaya mengundang para pengusaha untuk memberikan upah lebih,” pungkasnya. (bam/d)






