SUKABUMI — Setelah melakukan diskusi alot dengan Bupati Sukabumi, akhirnya perwakilan ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB HUKATAN SBSI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), bisa pulang dengan setengah lega.
Pasalnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam kurun waktu satu minggu ini akan mengumpulkan para pengusaha Garmen’t dan para pengusaha korea untuk membahas soal penambahan upah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi 2022 yang sudah ditetapkan Provinsi Jawa barat.
Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin mengatakan, Hasil audensi Bupati Sukabumi menyepakati untuk berembuk dengan pihak perusahaan untuk memberikan penambahan upah.
“Kami akan menunggu hasil kesepakatan dan realisasinya sampai beberapa hari. Jika belum ada hasil kami akan kembali melakukan aksi serupa,” ujarnya.
Sementara itu Ketua SPN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi mengatakan pihaknya tidak akan diam menerima keputusan tidak naiknya upah yang berlaku di Kabupaten Sukabumi. Buruh akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan dengan adanya kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi.
“Untuk kenaikan 5 persen saja kita masih kerepotan untuk kebutuhan sehari-hari, apalagi dengan dibatalkan kenaikan upah ini, maka dengan ini kami datang ke sini meminta tanggungjawab Bupati,” cetusnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menjelaskan, akan segera mengundang pengusaha untuk memberikan insentif atau tambahan penghasilan untuk buruh.
“Minggu ini, kami akan mengundang Korea Garment atau pengusaha korea dan pengusaha lain untuk memberikan insentif atau tambahan penghasilan di masing-masing perusahaan,” jelasnya.