SUKABUMI — Pendidikan di Indonesia benar-benar bermasalah, buktinya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di sejumlah wilayah bermasalah.
Tak ketinggalan dengan Sukabumi, dimana PPDB Kota dan Kabupaten Sukabumi menuai sejumlah protes. Bahkan buntut dari protes tersebut sejumlah organisasi kemahasiswaan dan LSM melakukan aksi protes di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Sukabumi, di ruas Jalan Raya Selabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, (14/03/2023).
Ketua PB Pengrus Besar Himpunan Mahasiswa Asli Sukabumi (HIMASI), Danial Fadhilah menilai kecewa terhadap sistem PPDB saat ini.
“Karena kalau sistemnya masih seperti ini, kita harus memperhatikan bagaimana adik-adik kita nanti ataupun adik-adik kita sekarang punya keinginan bersekolah. Namun, sulit sekolah. Karena jangankan mereka dikasih kesempatan untuk berjuang, mereka daftar saja tidak masuk,” katanya.
Masih kata Danial, sistem PPDB zonasi saat ini, titik nol nya masih bisa diperdebatkan dan dipermainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu, ia menilai pemerintah saat ini tidak fair menjalankan sistem PPDB ini. Bahkan, sampai ada siswa titipan untuk bisa lolos atau masuk di sekolah favorit.
“Soal titipan siswa juga ini menjadi sorotan kita bersama. Artinya kalau titipan itu dianggap sebuah pengecualian, karena kondisi Sukabumi hari ini dianggap belum siap. Seharusnya pengecualian itu tidak hanya untuk anggota dewan saja, tetapi untuk semua lapisan masyarakat,” bebernya.
Ditempat yang sama Anggota LSM Kompak, Dace Arisandi kepada Radar Sukabumi mengatakan, sekitar 200 anggota LSM Kompak sengaja mendatangi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Sukabumi ini, untuk menyampaikan lima poin tuntutan terkait persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
“Namun, yang kami sayangkan Ibu Kepala KCD-nya tidak bisa hadir. Jadi, kita kecewa dan kita akan melaksankan aksi kembali pada Rabu (19/07) dengan jumlah massa yang lebih banyak,” kata Dace kepada Radar Sukabumi pada Jumat (14/07).
Lebih lanjut ia menjelaskan, lima point yang menjadi atensi LSM Kompak ini, yakni soal zonasi, penindakan terhadap oknum para kepala sekolah, panitia ataupun oknum lainnya yang terlibat dalam otak atik sistem PPDB.
Selain itu, mengenai persoalan infaq sekolah dan ini menurutnya tidak diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Tahun 2016, Nomor 75, Pasal 12 Huruf B yang mengatakan, bahwa tidak boleh sekecil apapun pihak komite untuk meminta sumbangan kepada anak didik atau orang tua murid. Bukan hanya itu, LSM Kompak juga meminta agar mengembalikan kesucian dunia pendidikan di Sukabumi agar lebih profosional terhadap penerimaan peserta didik baru.
“Nah, terkahir kita menuntut ganti dan enyahkan Ibu KCD Pendidikan Wilayah V dari Sukabumi. karena dianggap tidak mampu menjalankan tupoksi selama 2 tahun berjalan ini. Iya, tidak ada satupun produk yang dilahirkan oleh KCD sendiri,” tandasnya.






