Ade juga memaparkan, sesuai dengan aturan JPT Pratama setingkat sekda haru memenuhi beberapa persyaratan. Mulai dari, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara komulatif paling kurang selama lima tahun, sedang atu pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, memiliki rekam jejak jabatan, ientegritas dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 56 tahun dan sehat jasmani serta rohani.
“Termasuk syarat yang akan mendaftarkan menjadi sekda sudah diatur dalam PermenpanRB nomor 15 tahun 2019,” pungkasnya. (upi/t)






