“Upaya penertiban ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 91 Tahun 2021,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Selasa (9/12/2025) pukul 10.45 WIB, deretan tenda glamping sudah dalam kondisi roboh setelah dibongkar oleh pihak pengelola.(ndi/d)






