BERITA UTAMA

Satpol PP Sukabumi Bongkar Glamping Ilegal di Pantai Citepus

×

Satpol PP Sukabumi Bongkar Glamping Ilegal di Pantai Citepus

Sebarkan artikel ini
Personel Satpol PP saat mendatangi kawasan objek wisata Pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Personel Satpol PP saat mendatangi kawasan objek wisata Pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti viralnya bangunan glamorous camping (glamping) yang berdiri di kawasan objek wisata Pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Bank bjb Tandamata

Langkah tegas dilakukan pada Senin (8/12/2025) melalui operasi monitoring langsung di lokasi eks Rumah Makan Saridona. Tim dipimpin Kepala Bidang Gakperda dan Bangrier PPNS, Ujang Soleh Suryaman, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 300.1.2.1/2661/Gakperda-2025.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan deretan tenda glamping mewah jenis lotus yang diduga milik Warga Negara Asing (WNA) asal Korea. Bangunan tersebut menjorok ke area pantai dan jogging track sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Selain itu, terdapat pemagaran sepanjang 100 meter dengan lebar 8 meter yang mengubah sebagian jalur jogging track.

“Berdasarkan peninjauan di lapangan, seluruh kegiatan pemagaran dan pendirian tenda glamping lotus tidak memiliki legalitas. Artinya, keberadaan bangunan tersebut dinilai ilegal dan wajib dibongkar,” tegas Ujang Soleh.

Satpol PP kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada pengelola untuk menghentikan seluruh aktivitas, melakukan pembongkaran mandiri, serta mengembalikan jogging track ke kondisi semula. Rapat koordinasi lintas sektor juga digelar untuk membahas legalitas aktivitas di kawasan tersebut.