Satpol PP Kota Sukabumi Sikat Reklame Komersil

Satpol PP Kota Sukabumi
Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan penertiban reklame

SUKABUMI — Sepanjang Januari hingga Juni 2022, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi sudah menertibkan sebanyak 27 spanduk dan banner yang melanggar peraturan.

Kabid Penegak Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing menjelaskan, penertiban reklame komersil ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame. “Selama tahun ini, kami sudah menertibakan sedikitnya 27 reklame komersil yang melanggar peraturan,” jelas Heri kepada Radar Sukabumi, Rabu (15/6).

Lanjut Heri, penertiban tersebut dilakukan karena banyak spanduk dan banner yang abis masa izin, tidak berizin, pemasangnya di pohon dan tihang listrik serta reklame yang melintang. “Semunya kami tertibkan, adapun kebnayakan yang ditertibkan yakni, jenis spanduk yang jumlahnya 23 buah dan empat merupakan banner,” ujarnya.

Sementara, sambung Heri, penertiban reklame dilakukan di tujuh ruas jalan diantaranya, Jalan Nyomplong, Jalan Pabuaran, Jalan Pelabuhan II, Jalan Pemuda, Jalan Didi Sukardi, Jalan Baros dan Jalur Lingkar Selatan. “Semua barang bukti yang di tertibkan tersebut diamankan di Mako Satpol PP,” ucapnya.

Pihaknya menghimbau, agar masyarakat tidak memasang reklame sembarangan khususnya di pohon dan tiang listrik. “Jelas itu melanggar, dan jika ditemukan akan kami tertibkan. Karena itu, kami mita agar masyarakat tidak memasangnya sebarangan,” pungkasnya. (bam/radar sukabumi)

Satpol PP kota Sukabumi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *