JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 secara nasional pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pun mengatur, pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur
Nataru.
“Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru,” demikian bunyi imbauan sebagaimana tertuang dalam Inmendagri 62/2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Rabu (24/11).
Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak melakukan mudik sepanjang periode libur Nataru. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.