“Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak,” tulis Tito.
Pemerintah juga akan mengetatkan pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Bahkan, akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat.
Pertama, gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal. Tahun 2021. Kedua tempat perbelanjaan. Ketiga, tempat wisata lokal. “Hal ini dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,” tutup Tito. (jpg)






