BERITA UTAMA

Saat PPKM Level 3 Nataru, Buruh Hingga ASN Dilarang Cuti

×

Saat PPKM Level 3 Nataru, Buruh Hingga ASN Dilarang Cuti

Sebarkan artikel ini
Warga melintas didepan mural bertema Covid-19 di Jakarta, Selasa (23/11/2021). Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Untuk membatasi mobilitas masyarakat saat libur Nataru, pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh daerah Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

“Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak,” tulis Tito.

Bank bjb Tandamata

Pemerintah juga akan mengetatkan pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Bahkan, akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat.

Pertama, gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal. Tahun 2021. Kedua tempat perbelanjaan. Ketiga, tempat wisata lokal. “Hal ini dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,” tutup Tito. (jpg)