Sebelum penetapan tersangka, Inspektorat Kabupaten Sukabumi atas instruksi Bupati telah meminta pengembalian dana, namun hingga hari pelimpahan belum ada pengembalian.
Pihak kejaksaan telah memeriksa sekitar 20 saksi dari perangkat desa dan warga. Dari hasil pemeriksaan, hanya Heni yang terbukti menikmati dana hasil korupsi.
Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 yang diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(den/d)






