SUKABUMI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53), masih dalam tahap perbaikan berkas atau P-19 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Heni, yang menjabat sejak 2019, diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019–2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp500,5 juta. Ia telah diamankan oleh Polres Sukabumi Kota.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyatakan bahwa berkas perkara terakhir diterima pada 4 Juni 2025, namun belum dinyatakan lengkap.
“Masih tahap P-19. Kami menunggu pelimpahan dari Polres Sukabumi Kota. Tahap dua juga belum dilakukan,” ujar Agus kepada Radar Sukabumi, Minggu (29/6).
Ia menambahkan, pihak kepolisian diminta segera melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa agar bisa dinyatakan lengkap (P-21). “Idealnya sebelum 4 Juli sudah bisa P-21, jika semua kekurangan terpenuhi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat. Kejari Sukabumi pun mengimbau seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan anggaran.
“Kami tidak ingin ada desa lain yang terjerat kasus serupa. Pedomani SOP dan gunakan dana desa sesuai aturan,” pungkas Agus.(den/d)






