Rudakpaksa Bocah 8 Tahun di Kota Sukabumi, Warga Cikole Dicokok Polisi

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

CIKOLE – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, meringkus pria berinisial RP (37) warga Kecamatan Cikole setelah diketahui melakukan dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun.

RF diamankan pada 16 Oktober 2022 di rumahnya, setelah polisi mendapatkan laporan dari SAI selaku nenek korban. Laporan itu dibuat SAI pada 13 Oktober lalu dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengungkapkan, insiden terungkap ketika korban merasakan nyeri pada alat kelaminnya saat di sekolah. Bahkan, korban sempat dibawa ke rumah sakit karena tidak mampu berjalan. “Awalnya tersangka selaku kakak dari ibu kandung korban (paman korban) menjemput dan membawa korban ke rumah kosan dan saat tiba di indekos, korban bermain kucing dan bermain game di handphone bersama tersangka,” ungkap Astuti kepada wartawan, Rabu (26/10).

Lanjut Astuti, sekitar pukul 17:00 WIB tiba teman tersangka berinisial A di kosan dan bermain handphone dilanjutkan menonton televisi sekitar pukul 22:00 WIB tersangka dan korban beristirahat. “Kemudian, tersangka mematikan lampu sedangkan korban tidur di bawah menggunakan kasur. Tersangka dan temannya A tidur di ranjang. Pada saat korban tidur, korban menggunakan baju piyama dan memakai selimut dan merasa ada yang menindih badan korban hingga diduga pelaku melakukan persetubuhan,” ujarnya.

Saat mengetahui aksi tak senonoh tersebut, korban mendorong badan pelaku dan terdorong ke sebelah kiri. “Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit pada kemaluannya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis yakni, Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. “Saat ini pelaku sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *