BERITA UTAMAJAWA BARAT

Ridwan Kamil : PNS Jabar ‘Haram’ Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik, Ini Sanksinya

×

Ridwan Kamil : PNS Jabar ‘Haram’ Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik, Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Mobil Dinas
ILUSTRASI: Sejumlah kendaraan dinas milik Pemkot Sukabumi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Bank bjb Tandamata

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.