Rasnita menilai wajar, jika warga yang rumahnya berada di bawah lokasi tambang memprotes keras terkait rencana peledakan tambang batu gamping itu. Karena selain berpotensi longsor, juga dapat merusak mata air yang selama ini dimanfaatkan warga setempat.
“Di bawah lokasi tambang ini, dikelilingi mata air yang dimanfaatkan warga dibeberapa kampung. Seperti Kampung Padaraang, Kampung Jaringao dan Kampung Cipeundey,” imbuhnya.
Rasnita mengaku sudah berupaya maksimal agar lokasi tersebut tidak dijadikan sebagai daerah pertambangan. Bahkan ia telah melayangkan surat keberatan yang dibubuhi dengan tandatangan warga kepada Dinas Perizinan Provinsi Jawa Barat. “Namun upaya kami itu tidak berhasil,” akunya.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) Sementara PT CPS, Hendi Trisnanto membenarkan soal rencana perusahaan itu akan melakukan aktifitas tambang dengan bahan peledak. Namun ia mengaku, aktivitasnya itu sudah mendapatkan izin dari pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Selain itu, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh warga yang berpotensi terdampak aktivitas perusahaan. Mereka menanggapinya bagus, karena mereka juga turut bekerja di sini,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini PT CPS tengah melakukan pembuatan jalan untuk perlintasan alat berat dan akses lalu lintas untuk mengangkut material tambang sepanjang 1,5 kilometer dengan lebar 10 meter.
“Luas area yang akan dilakukan tambang sesuai dengan IUP ini seluas 12 hektare. Ini berada di Desa kebonmanggu.
Namun, untuk mengangkut material bahan tambang akan melintasi wilayah Desa Gunungguruh, Desa Cikujnag, Cibolang Kecamatan Gunungguruh dan Desa Babakan, Kecamatan Cisaat. Apa yang disampaikan warga, akan kami perhatikan supaya dapat diminimalisir dampaknya,” pungkasnya. (Den/t)






