Untuk itu ia mendesak, pemerintah daerah harus mengkaji ulang terkait izin PT CPS ini. Apalagi, daerah yang akan ditambang merupakan kawasan kars, yang menurut Undang-undang harus dilindung dan tidak boleh diganggu.
“Di bawah tumpukan karang ini terdapat beberapa mata air yang dimanfaatkan warga sekitar, sehingga disebutlah kawasan kars.
Lokasi objek wisata Karangpara ini, pada beberapa tahun lalu merupakan daerah tambang. Namun aktifitasnya dihentikan karena warga Desa Kebonmanggu memprotesnya saat perusahaan melakukan peledakan hingga mengakibatkan kerusakan rumah warga.
Sekarang perusahaan itu kembali lagi dan berencana akan melakukan akitifitas tambangnya lagi. Jelas kami keberatan,” bebernya.
Kepala Desa Kebonmanggu, Rasnita membenarkan kekhawatiran warga itu. Menurutnya, saat ini warga yang rumahnya berada di bawah lokasi tambang merasa ketakutan setelah mendengar informasi rencana peledakan dalam aktivitas tambangan yang akan dilakukan PT CPS itu.
“Karena tidak bisa dipungkiri, aktivitas tambang yang menggunakan bahan peledak ini dapat mengakibatkan bencana longsor dan bangunan rumah warga rusak berat akibat dari getarannya,” katanya.






