Razia, Eeeh Ada Yang Nyuri Motor

SUKABUMI -Aksi percobaan tindak pidana pencurian bermotor (Curammor) digagalkan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota.

Aksi nekat itu saat petugas gabungan melakukan operasi di Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan, tepatnya di Jalan Simpang Pelabuhan II, Sabtu (14/10) malam.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, tindak pidana aksi percobaan Curnmor ini, pertama diketahui oleh pemilik kendaraan roda dua saat dimintai ketarangan oleh anggota Satlantas.

Karena, pengendara sepeda motor Jupiter MX itu, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kanit Turjawali Polres Sukabumi Kota Iptu R Panji menjelaskan, saat itu sejumlah anggota polisi telah menghentikan kendaraan roda dua. Setelah seorang pengendara berhenti, lalu motor yang dikendarainya diparkirkan di tempat yang tidak jauh dengan lokasi operasi gabungan.

“Saat itu, petugas langsung menanyakan sejumlah perlengkapan administrasi kendaraan. Ternyata, ia tidak memiliki SIM.

Bahkan, waktu kami tanya, ia menjawab STNK motor yang dikendarainya itu ketinggalan di rumah,” jelas Panji.

Namun, saat itu, lanjut panji, seorang pemilik motor yang ditilang itu terkejut. Karena motor yang ia simpan di pinggir jalan, telah diduduki dan hendak dibawa oleh seorang remaja yang tidak dikenal,” jelasnya.

Karena pemilik motor terkejut, sejumlah petugas langsung menghampiri motor yang akan dibawa oleh seorang remaja yang tidak dikenal itu.

“Setelah kami sambangi dan melalukan penggeledahan, ternyata benar orang yang belum diketahui identitasnya ini, hendak melakukan percobaan curamor.

Dugaan kuat seorang remaja itu akan melakukan aksi curanmor, karena saat dilakukan penggeledahan, terdapat kunci motor Jupiter MX yang disimpan dalam saku celana bagian kanannya,” bebernya.

Untuk kepentingan penyelidikan. pelaku angsung digelandang petugas Satlantas ke Mako Polsek Warudoyong.

Dalam operasi gabungan ini, Satlantas selain menjaring puluhan pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua, polisi juga mengamankan dua orang pelaku lainnya, lantaran membawa sejumlah botol Minuman keras (Miras) merk inti sari dan pil koplo.

Kalau yang dua orang diamankan karena bawa barang terlarang, satu orang ini melakukan percobaan pencuriaan barang yang terkenan razia. Makanya kami amankan juga,” imbuhnya.

Ketiga pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut dibawa ke Polsek Warudoyong untuk tindakan selanjutnya. Sebab, lokasi razia berada di wilayah hukum Polsek Warudoyong.

“Semua pelaku ini, perkaranya telah kami limpahkan ke Polsek Warudoyong. Memang operasi lalu lintas ini, selain untuk menekan tingginya pelanggaran dan meningkatkan kesadaran pengendara agar tertib berlalu lintas, juga untuk meminimalisir aksi kasus tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor), Pencurian Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” paparnya.

Ketika disinggung menganai hasil operasi gabungan tersebut, Panjai menyebutkan, operasi yang digelar selama 2 jam itu, telah menjaring sebanyak 73 pelanggaran.

“Dari 73 penilangan ini, 57 diantaranya telah ditilang oleh Satlantas Polres Sukabumi Kota, sedangkan 16 pelanggaran oleh Dishub Kota Sukabumi. Kalau kami lebih difokuskan terhadap kendaraan roda dua. Sementara untuk, kendaraan roda empatnya telah ditindak oleh Dishub dan mereka lebih ke tonase, dan kendaran bak terbuka,” bebernya.

Dari hasil raziaan tersebut, sebanyak 12 roda dua dan satu roda empat telah diamankan dan langsung diangkut oleh polisi karena, saat dirajia mereka tidak dapat menunjukan surat-surat administrasi kendaraan.

Sementara 7 pelanggaran akibat tidak menunjukan SIM, dan 37 akibat tidak ada STNK. “Dari semua itu, tidak dapat menunjukan STNK yang paling banyak kami temukan dalam razia malam ini,” terangnya.

Kasi Dalops Dishub Kota Sukabumi, Agus Achmad menambahkan, dari 16 yang terjaring Dishub, 12 diantaranya karena permasalahan KIR. Sementara itu, dua kendaraan akibat kelebihan tonase dan dua lagi tidak laik jalan.

“Kendaraan tidak laik jalan ini karena lampunya tidak menyala. Sedangkan untuk, kelebihan muatan, mayoritas banyak kendaraan berat melintas dengan membwa pasir dan semen,” paparnya.

Dirinya mengimbau kepada para pengendara untuk melengkapi kendaraannya dengan surat-surat. Selain itu, kelaiakan kendaraan pun harus sesuai dengan peraturan.

“Ya harus laik jalan misalnya lampu nyala, ban bagus, dan rem berjalan dengan baik. Khawatir kalau tidak laik jalan, bisa menimbulkan kecelakaan,” pungkasnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *