Ratusan Miras Disita

Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi beserta jajarannya saat menunjukan ratusan botol miras yang berhasil disitanya.

GUNUNGGURUH – Ratusan minuman keras (Miras) dari berbagai merk disita Polisi Sektor (Polsek) Gunungguruh, Resort Sukabumi Kota dalam operasi kendaraan di Jalan Raya Pelabuhan II, tepatnya di depan Perum Cilap, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Rabu (12/6).

Minuman yang memabukan itu disita petugas dari kendaraan Mitsubishi L 300 bernomor polisi D 8918 FD sekira pukul 23.55 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi mengatakan, penyitaan ratusan botol minuman keras ini bermula dari laporan warga, bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli miras.

Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui kebenarannya. “Alhasil, kami berhasil menyita 264 botol miras dari berbagai merek,” jelas Yudi kepada Radar Sukabumi melalui telepon selularnya.

Berdasarkan pemeriksaan petugas, sopir box yang berinisial DD (31), warga Jalan Raya Ahmad Yani, Gang Ceremai 1, RT 4/5, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi ini mengaku, barang haram yang ia bawa itu adalah milik salah satu perusahaan yang berada di Kampung Ciaul, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

“Sopir ini mengaku ia mengangkut miras itu dari wilayah Kecamatan Cikole untuk dijual di wilayah Kecamatan Gunungguruh,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *